Biografi SM Amin Nasution Pahlawan Nasional dan Tokoh Pergerakan Pemuda

Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada SM Amin Nasution dan Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo. Lalu seperti apakah sosok Sutan Mohammad Amin Nasution yang juga merupakan  Gubernur Sumatra Utara dan Riau yang Pertama.

Lalu seperti apakah kiprah dan perjuangan SM Amin Nasution?

Tokoh Pergerakan Pemuda

Sutan Mohammad Amin Nasution adalah salah satu Tokoh Pergerakan Sumpah Pemuda disamping sebagai seorang pengacara dan juga penulis.  Kiprahnya sebagai tokoh pergerakan pemuda pernah diagkat dalam seminar, “Sosok dan Perjuangan Tokoh Sumpah Pemuda Mr. Sutan Muhammad Amin: Pemikiran dan Pengabdian untun Negeri” di Auditorium Museum Sumpah Pemuda di Jalan Kramat Raya 106, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2014).

SM Amin Nasution punya peran penting dalam sejarah pergerakan pemuda. SM Amin Nasution lahir di Aceh Besar, 22 Februari 1904. Di masa mudanya, ia aktif dalam organisasi Jong Sumateranen Bond (JSB) yang menjadi salah satu organisasi berisi kaum cerdik pandai yang menggagas nasionalisme Indonesia di Sumatera.

Tak hanya di Jong Sumateran Bond, ia juga berpartisipasi pada organisasi kepemudaan seperti Jong Islamienten Bond dan Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia. Keaktifan dalam dunia pergerakan ditunjukan dengan cara aktif menulis pada Surat Kabar Jong Sumatera dan Indonesia Raya serta menjadi pengurus dalam JSB.

Dalam pertemuan-pertemuan pra-kongres Pemuda II, S.M Amin ikut berperan sebagai perwakilan dari JSB bersama anggota yang lain. Tak hanya itu, SM Amin Nasution juga merupakan salah satu yang menandatangani naskah keperluan Kongres Indonesia II.

Ia juga merupakan anggota “Komisi Besar Indonesia Muda” pada tahun 1930 yang diberi tugas melebur perkumpulan-perkumpulan pemuda yang bersifat kedaerahan dan membentuk perkumpulan Indonesia Muda yang bersifat nasional

Karir Penulisan

Di dunia penulisan, SM Amin menggunakan nama pena Kroeng Raba Nasution. Ia banyak menulis hukum, politik dan pemerintahan. Buku-bukunya menjadi rujukan perguruan tinggi di dalam dan luar negeri. Buku-bukunya juga mendapat tempat tersendiri di negara Balanda.

Karir Pengacara dan Gubernur

Setamat kuliah sebagai sarjana hukum (Mr./ Meester in de Rechten), S M Amin memang tidak bersedia menjadi pegawai negeri yang mengabdi pada kepentingan pemerintah Belanda. Sebaliknya, ia justru memilih karir sebagai pengacara di Kuta Radja yang sekarang menjadi Banda Aceh. Ia dikenal sebagai pengacara yang berani. Iapun mendapat julukan Pendekar Hukum dan Keadilan yang berani dan disegani.

Saat Indonesia merdeka, ia kemudian menjadi Gubernur Muda Sumatera Utara dan dilantik pada 14 April 1947.

Ia juga gubernur satu-satunya yang mengizinkan penerbitan uang Republik Indonesia sebagai simbol perlawanan terhadap sistem moneter Belanda. Uang terbitan Gubernur Muda Sumatera Utara SM Amin kemudian dikenal sebagai Uang Republik Indonesia Sumatera Utara atau Uripsu. Beberapa bulan setelah uang tersebut diedarkan, muncul peraturan baru oleh pemerintah darurat Republik Indonesia yang berujung SM Amin diberhentikan dari jabatannya tahun 1949.

SM Amin lalu ke Jakarta. Pada tahun 1953, SM Amin dipercaya kembali menjadi Gubernur Sumatera Utara.

Beliau wafat pada 16 April 1993.

Pendidikan

  • Europeesche Lagere School 1919 s.d 1921 Sabang (Aceh), Solok (Sumatera Barat(, Sibolga (Tapanuli – Sumatera Utara), dan Tanjungpinang (Kepri)
  • STOVIA 1919 s.d 1921 Jakarta
  • MULO 1921 s.d 1924 Jakarta
  • AMS afd B 1924 s.d 1927 Jogyakarta
  • RECHSCHOOGESCHOOL 1927 s.d 1933 Jakarta (memperoleh title Meester in de Rechden

Penghargaan :

  • Pahlawan Nasional dari Presiden Joko Widodo (2020) Bintang Mahaputra Selaku Sumatera Utara dan mantan Gubernur Riau dari Presiden B.J Habibie (1998)
  • Bintang Jasa Utama selaku mantan Gubernur Sumut, dan Riau dari Presiden Soeharto (1991)
  • Bintang Legiun Veteran RI selaku mantan Gubernur Sumut (1991)
  • Tanda Kehormatan Satya Lantjana Peringatan Perdjoeangan Kemerdekaan (1961)

Riwayat Pekerjaan

  • 26 -6 – 1934 G.C. Hindia Belanda Advocaat en Procureur Raad Van Justice di Kutaraja, Aceh
  • Gunseikambu, Aceh Direktur Sekolah Menengah Kutaraja, Aceh
  • 3-1-2604 No. 3 Gunseikambu, Aceh Simpankan (Hakim) Sigli
  • 28-4-2604No. 7/Pe.T.A Ketua Badan Perlindungan Tanah Air Anggota Badan Perlindungan Tanah Air
  • 13-5-2604 Gunseikambu Anggota DPRD Banda Aceh
  • 28-12-1945No.71 Gubernur Sumatera Utara Kepala Kehakiman Aceh (Kutaraja)
  • 1-1-1946 Presiden RI Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
  • 1-4-1947 Wakil Presiden RI Gubernur Muda Sumatera Utara
  • Ketetapan Wakil Kementerian Kehakiman di Bukit Tinggi 11-2-1948 No.18/S Wakil Kementerian Kehakiman Anggota Mahkamah Tentara Agung dengan pangkat Jenderal Mayor Tituler
  • 11-2-1948No.18/S Wakil Kementerian Kehakiman Hakim Pengadilan Tinggi, Bukit Tinggi
  • 30-5-1948No.52/ACiv.48 Presiden RI Pengangkatan Sebagai Gubernur Sumatera Utara
  • 1-3-1949No.8/MK Menteri Kehakiman Ketua Pangganti Mahkamah Tentara Tinggi, Bukit Tinggi
  • 17-5-1949No.23 (PDRI) Ketua Pemerintahan Komisari Pemerintah Untuk Sumatera Utara
  • 12-2-1950No. 1454 Menteri Dalam Negeri RIS Anggota Panitia Peleburan Negara Sumatera Timur
  • 22-8-1951No.175/M/53 Menteri Kehakiman Advocaat Procureur Jakarta
  • 6-10-1953No.175/M/53 Presiden RI Gubernur/KDH Sumatera Utara
  • 20-7-1954No.31108/Kab Menteri P.P.K Penasehat Panitia Penyelenggaraan Bahasa Indonesia
  • 31-8-1946 Menteri Dalam Negeri Anggota Kabinet Manteri Dalam Negeri Jakarta
  • 31-12-1956No.UP.1/4/22 Presiden RI Ketua Panitia Pembagian Daerah Indonesia/Penyelenggaraaan Pemerintah Daerah
  • 1957 Panitia Persiapan Propinsi Riau Ketua
  • 27-2-1958 Presiden RI Gubernur/KDH Riau I
  • 22-10-1962 Menteri Dalam Negeri Berhenti dengan hormat (atas permintaan sendiri) dengan memperoleh hak pensiun

Leave a Comment