KPU Pangkep Tetapkan PDPB Juni Sebanyak 238.230 pemilih

PANGKEP, ANALISA INDONESIA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) kembali menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk periode Juni 2021 di Aula Kantor KPU Pangkep, Rabu (30/6). Penyusunan PDPB ditetapkan setiap bulan dan menjadi agenda pembahasan yang membutuhkan saran, masukan dan tanggapan stakeholders.

Hal tersebut berkaitan dengan kategori data pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dengan beragam sebab seperti karena meninggal, pindah domisili, pemilih dibawah umur atau sudah bukan penduduk setempat. Juga termasuk pemilih yang mengalami perubahan data menjadi ruang koordinasi bagi KPU Pangkep setelah melakukan kunjungan stakeholders di awal bulan Juni yang lalu ke sejumlah pihak seperti Polres, Dandim 1421, P3MD, DPMD dan menerima sejumlah data pemilih pemula dari pihak seperti Kemenag, Disdik Wilayah IX.

Regulasi lainnya yang mengatur teknis pelaksanaan Rekapitulasi PDPB setiap bulannya adalah Surat Edaran KPU RI nomor 132 yang direvisi menjadi Nomor 366 yang harus melaksanakan Rapat Koordinasi bersama stakeholders guna meminta tanggapan akhir sebelum ditetapkan pun telah dilakukan pagi hari sebelum ditetapkan oleh KPU Pangkep.

“Sore ini kami telah menetapkan Rekapitulasi PDPB periode Juni 2021 sebanyak 238.230 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 114.004 dan pemilih perempuan 124.226 pemilih, “ ungkap Rohani.

Lebih lanjut Rohani menjelaskan bahwa data-data ini disusun berdasarkan saran atau tanggapan dari Polres dan Dandim 1421 yang memberikan data pensiunan anggotanya sebanyak 5 orang yang sudah memenuhi syarat dimasukkan sebagai pemilih baru. Juga terdapat data dari Disdik Wilayah IX dan Kemenag berupa pemilih pemula siswa-siswi mereka yang sudah berusia 17 tahun bulan berjalan sebanyak 43 orang dan tanggapan masyarakat lainnya seperti pendamping desa dan mantan penyelenggara adhoc (PPK/PPS) sehingga jumlah pemilih baru sebanyak 51 orang di bulan Juni ini.

“Sedangkan untuk pemilih yang dinyatakan sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal sebanyak 69 orang, pindah domisili sebanyak 21 orang dan terakhir yang mengalami perbaikan data pemilih sebanyak 12 orang,” ujar Rohani selaku Koordinator yang membidani divisi data pemilih.

Rohani juga menyampaikan bahwa selain itu data lainnya yang masih harus menunggu dari pihak seperti Dinas Pemberdayayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan P3MD yang juga akan menyerahkan sejumlah data warga desa yang berusia 17 tahun atau data warga yang meninggal dan pindah domisili secara kolektif pasca mereka menyelesaikan pendataan program untuk Musyawarah Desa mereka di tingkat Desa.

Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Bulan Juni sebanyak 238.230 pemilih dibanding sebelumnya PDPB periode bulan Mei sebanyak 238.269 maka terdapat penurunan jumlah pemilih sebanyak 39 orang pemilih yang salah satu faktornya karena tingginya data pemilih TMS karena meninggal di bulan Juni 69 orang sedangkan di bulan Mei hanya 23 orang pemilih.

Leave a Comment