KPU Pangkep Update Data Pemilih Secara Berkala Melalui PDPB

*Rakor Internal Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) KPU Pangkep periode Mei tetapkan 238.269 pemilih

KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan kembali melaksanakan Rapat Koordinasi Internal Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode bulan Mei, Senin (31/5) di Aula Kantor KPU Pangkep yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Pangkep, sekretaris, Kasubag serta sejumlah staf Datin.

Koordinator Divisi Perencanaan data dan Informasi Rohani menyampaikan bahwa periode Mei, melalui Rakor PDPB yang dilaksanakan secara internal menetapkan sebanyak 238.269 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 114.024 dan Pemilih perempuan 124.245. Adapun rincian sebaran penambahan pemilih baru sebanyak 21 orang yakni pemilih laki-laki 14 orang dan Perempuan 7 orang, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 24 orang dengan rincian laki-laki : 16 orang dan pemilih perempuan 8 orang dan kategori Pemilih yang mengalami Perbaikan Data Pemilih sebanyak 14 orang dengan rincian pemilih laki-laki : 4 orang dan pemilih perempuan 10 orang.

“Adapun 24 orang pemilih kami yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat lagi pada bulan ini disebabkan karena meninggal dunia dan 1 di antaranya karena telah terdaftar sebagai anggota TNI yang otomatis kami coret dalam data pemilih kami,” ujar Rohani.

“Adapun Pemilih baru yang bertambah merupakan siswa/siswi yang dilaporkan oleh Dinas Pendidikan Wilayah IX yang telah genap berusia 17 tahun. Selain itu, 2 di antaranya merupakan pensiunan Polri dan juga pemilih pindah dari luar Pangkep yang telah memegang dokumen kependudukan domisili Pangkep dan terakhir pemilih yang mengalami perbaikan data pemilih sebanyak 14 orang ini karena mengalami perubahan status pernikahan dan perubahan dokumen Kartu keluarga (NKK) dan elemen data lainnya,” urai Rohani.

“Penyusunan PDPB tidak lepas dari suport sejumlah stakeholders yang berkenan memberikan informasi data pemilih. Selebihnya kami dapatkan dari hasil tanggapan masyarakat baik dari mantan penyelenggara adhoc kami, staf desa/kelurahan dan temuan mandiri kami di lapangan kaitannya dengan pemilih yang meninggal dunia dan telah terdaftar sebagai anggota TNI. Data pemilih tersebut selanjutnya dicoret dalam Daftar Pemilih dan juga pemilih yang mengalami perbaikan elemen data pemilih, semua kami kumpulkan dan kami susun setiap bulannya untuk ditetapkan melalui Rakor PDPB ini dan setiap triwulan akan kami rapatkan bersama stakeholders terkait seperti Bawaslu, Disdukcapil, perwakilan parpol dan pihak lainnya,“ tutup Rohani.

Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah amanat Undang-Undang pemilu No 7 Tahun 2017 yakni Pasal 14 huruf (l), Pasal 17 huruf (l), dan Pasal 20 huruf (l) yang bertujuan untuk melakukan pembaharuan data pemilih sehingga membutuhkan dukungan banyak pihak dalam mendukung akurasi data pemilih sejak dini untuk proaktif terlibat dan melaporkan perkembangan data pemilih setiap bulannya dengan prinsip kerja add, Update dan delete sebagaimana regulasi lainnya yang mengatur yakni Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 132/366 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Selain itu pelaksanaan PDPB ke depan juga memiliki peran sangat strategis yakni menjadi langkah awal penyederhanaan tahapan penyusunan DPT Pemilu/Pilkada 2024. Sebagaimana kita tahu Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tetap membutuhkan waktu lama, biaya besar, dan melibatkan SDM (PPDP) yang juga banyak sehingga jika PDPB dilaksanakan dengan maksimal sejumlah masalah yang sering dihadapi dalam proses pemutakhiran data pemilih ini perlahan bisa diselesaikan dengan baik.

Leave a Comment