Kartu Prakerja Difokuskan Bagi Pekerja Informal dan UMK
25 March 2020
JAKARTA, ANALISA INDONESIA – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, insentif atau honor Kartu Prakerja akan difokuskan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor informal dan usaha mikro dan kecil (UMK).












