Para pemilik kendaraan roda empat atau mobil wajib mempunyai dokumen-dokumen penting ketika mengendarai kendaraan di jalan. Ada beberapa dokumen yang harus dibawa agar berkendara di jalan menjadi aman dan menghadirkan kenyamanan.
Dokumen pertama yang harus dibawa adalah STNK atau surat tanda nomor kendaraan yang berfungsi sebagai surat resmi bahwa mobil yang dibawa merupakan milik sendiri. Dokumen yang satu ini jangan sampai lupa dibawa karena memang melanggar aturan. Jika ada pengemudi yang tidak dapat menunjukkan STNK dari kendaraan yang dibawa maka hal tersebut melanggar aturan,
Dokumen kedua yang juga wajib dibawa dan tidak boleh tertinggal di rumah adalah SIM. Semua orang tahu bahwa kepanjangan dari SIM yaitu surat izin mengemudi yang menandakan bahwa pengemudi bisa mengemudi secara baik dan juga mengerti aturan yang ada di jalan.
Untuk SIM terbagi menjadi 2 jenis, pertama adalah untuk perseorangan dan yang kedua untuk umum. Dari kedua jenis, tentunya lebih banyak orang yang menggunakan SIM perseorangan dibanding yang umum. Makanya kali ini akan dijelaskan tentang SIM perseorangan yang terbagi menjadi beberapa jenis, apa saja?
SIM A
Jenis yang pertama adalah SIM A yang diperuntukkan bagi para pengemudi yang membawa kendaraan roda empat atau mobil. Selain itu, SIM A juga bisa digunakan oleh pengemudi yang mengemudikan kendaraan dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram.
SIM B1
Selanjutnya ada SIM B1 yang bisa dimanfaatkan untuk para pengemudi yang membawa mobil penumpang dan juga barang dengan berat lebih dari 3.500 kilogram. Kendaraan yang bebannya lebih dari 3.500 kilogram seperti mobil bus atau juga kendaraan pengangkut barang.
SIM B2
Berbeda dengan SIM B1, untuk SIM B2 ini dikhususkan untuk pengemudi yang mengendarai alat berat, penarik, hingga truk gandeng untuk perseorangan. Berat maksimal kendaraan yang ditarik bisa lebih dari 1.000 kilogram.
SIM C
Jika SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda empat atau mobil, maka untuk SIM C ini hanya untuk pengemudi sepeda motor atau kendaraan roda dua. SIM C ini juga terbagi menjadi 3 kategori, kategori yang pertama adalah SIM C1 untuk jumlah cc di bawah 250 cc. Kemudian ada SIM C2 untuk jumlah cc di antara 250 hingga 500 cc dan ada SIM C3 khusus untuk kendaraan roda dua lebih dari 500 cc.
SIM D
Berikutnya ada SIM D yang diperuntukkan bagi kendaraan khusus untuk para penyandang disabilitas yang ingin mengendarai mobil.
Jenis-jenis SIM diatas harus diketahui agar tidak salah ketika proses pembuatan SIM baru. Setelah 5 tahun, maka SIM wajib diperpanjang dengan membawa syarat perpanjang SIM untuk diajukan ke online atau datang ke tempat yang melayani perpanjangan SIM.
Jadi bagi yang baru mau beli mobil second di platform mobbi yang sudah terkenal maka harus memiliki SIM terlebih dahulu. Jika sudah punya SIM maka bisa bebas memilih kendaraan roda empat dari berbagai merk di platform yang namanya adalah mo88i saat diperkenalkan pertama kali.













