Breaking

KPU Pangkep Tetapkan DPB periode November 232.836 Orang

PANGKEP, ANALISA INDONESIA – KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan kembali menggelar rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode November di Aula Kantor KPU, Selasa (30/11). Rapat pleno ini dihadiri oleh ketua dan anggota KPU, Sekretaris, Kasubag dan staf serta admin “Si Dalih”.

Dalam penetapan DPB bulan November kali ini jumlah pemilih baru KPU Pangkep sebanyak 470 pemilih. Adapun jumlah pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebanyak 179 orang dan perbaikan data pemilih sebanyak 61 orang. Dari perubahan tersebut, total pemilih sejumlah 232.836 orang yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 111.157 orang dan pemilih perempuan 121.679 orang.

Pemilih baru pencatatan November kali ini, meningkat signifikan dibanding bulan sebelumnya yang hanya berjumlah 12 orang. Demikian halnya dengan pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 54 orang naik menjadi 179 orang dengan rincian 141 orang dinyatakan meninggal dunia, 35 orang pindah domisili dan 3 orang diantaranya telah menjadi anggota TNI.

Rohani selaku koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa penyebab kenaikan dari pemilih baru ini hingga ratusan orang selain karena beberapa saran dan tanggapan dari sejumlah stakeholders dan masyarakat seperti bulan-bulan sebelumnya, juga dipengaruhi dengan terobosan ‘jemput bola’ KPU Pangkep.

KPU Pangkep secara simultan menggelar rakor bersama sejumlah pemerintah desa/kelurahan dan perangkat RT/RW juga tokoh agama dan masyarakat.

“Di lokasi juga kami mengecek secara langsung data-data warga setempat melalui pemerintah desa/kelurahan yang sudah berusia 17 tahun dan yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih,“ ungkap Rohani.

“Kegiatan rakor langsung ke sejumlah desa/kelurahan ini berjalan maksimal dengan adanya dukungan anggaran hibah dari Bapak Bupati Pangkep sehingga KPU Pangkep juga bisa mensosialisasikan persoalan Daftar Pemilih Berkelanjutan ini di tengah masyarakat dengan jangkauan yang lebih luas,” lanjutnya.

Rohani juga mengungkapkan bahwa Bupati Pangkep telah mengelurkan Surat Edaran yang berisi dukungan pelaksanaan DPB hingga tingkat RT/RW di semua kecamatan dan desa/kelurahan.

“Selain itu adanya saran dan tanggapan dari Kementrian Agama, Dandim 1421 dan masyarakat lainnya. Kami sangat terfasilitasi oleh dukungan stakeholders seperti bagian pemerintahan pemerintah daerah dan dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) yang telah memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah kelurahan dan desa beserta perangkat RT/RW dan Tokoh Agama dan masyarakat,” ujar Rohani.

Pertemuan tersebut untuk mensosialisasikan pentingnya dukungan mereka untuk penyusunan daftar pemilih berkelanjutan ini juga sebagai persiapan awal menyambut Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.

Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan ini adalah upaya memperbaharui data pemilih untuk mendata pemilih yang sudah berusia 17 tahun dan memiliki KTP-Elektronik untuk selanjutnya dimasukkan sebagai pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat yang sebelumnya telah terdaftar dalam DPT telah dinyatakan meninggal dunia, pindah domisili, atau telah terdaftar sebagai anggota TNI/Polri untuk dicoret namanya dalam DPT dan termasuk pemilih yang telah melakukan perbaikan dokumen data kependudukan yang ditetapkan setiap bulannya. (rls)

Leave a Comment