JAKARTA, ANALISA INDONESIA – Setiap tahun, banyak negara memperingati Hari Konstitusinya masing-masing. Banyak negara yang menjadikan Hari Konstitusi sebagai hari libur, sedangkan beberapa negara memperingatinya tapi bukan hari libur umum.
Hari Konstitusi biasa dirayakan pada ulang tahun penandatanganan, promulgasi atau adopsi konstitusi tersebut, atau untuk merayakan perubahan menjadi monarki konstitusional.
Hari Konstitusi Republik Indonesia
Indonesia memperingati Hari Konstitusi tetapi tidak menjadikannya hari libur.
Hari Konstitusi Indonesia mulai diperingati pada tanggal 18 Agustus 2008, saat ditanda-tanganinya Deklarasi Hari Konstitusi Indonesia oleh Lembaga Kajian Konstitusi, Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah serta berbagai komponen masyarakat Indonesia, bertempat di ruang GBHN Gedung MPR.
Gagasan diperingatinya tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi Indonesia diawali dari sebuah artikel yang ditulis Mochamad Isnaeni Ramdhan yang berjudul Hari Konstitusi Indonesia dimuat dalam Harian Suara Karya pada Jum’at, 15 Agustus 2008.
Hari Konstitusi Indonesia ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18 Tahun 2008 Tentang Hari Konstitusi.
Tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai Hari Konstitusi karena pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebgai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penetapan Konstitusi tersebut merupakan suatu kesatuan dengan Kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan menjadi tonggak sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setiap tahunnya, Hari Konstitusi Indonesia diperingati oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.













