Oleh : Mhd Dedi Hamonangan
Presensi adalah mahasiswa S1 Fakultas Syariah dan hukum UINSU/Director Law Writer’s Group (LWG)
Judul buku : Penelitian Hukum
Penulis : Dr. Eka NAM sihombing, S.H., M.Hum dan Cynthia Hadita, S.H, M.H.
Penerbit : Setara Press
Kota penerbit : Malang
Ukuran : 15,5 cm x 23 cm
Tebal buku : xii + 188 halaman
Tahun terbit : 2022
ISBN : 978-623-6716-36-6
Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang melibatkan analisis dan konstruksi yang dilakukan secara sistematis, metodologis dan koheren. Dengan melakukan penelitian, seseorang dapat mengetahui apa yang menyebabkan terjadinya suatu gejala dan bagaimana gejala tersebut muncul.
Penelitian dalam bidang hukum disebut juga dengan penelitian hukum. Bertujuan untuk mengkaji dan mengukur efektifitas penegakan dan implementasi hukum dan juga bertujuan untuk menentukan tindakan yang tepat dilakukan di kemudian hari berdasarkan hasil penelitian hukum yang diperoleh, selain itu mengutip dari laman kemenkumham.go.id tentang manfaat penelitian hukum adalah hasil penelitian dapat dijadikan bahan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah pemahaman penelitian hukum yang baik dan benar sehingga menghasilkan penelitian hukum yang dapat menjawab permasalahan – permasalahan hukum yang terjadi.
Dalam buku penelitian hukum, karya Dr. Eka NAM Sihombing dan Cynthia Hadita S.H, M.H. menjelaskan lebih lanjut mengenai penelitian hukum. Sistematisasi penyajian dalam buku ini yang dipaparkan secara berurutan mulai dari pengertian, tujuan, dan fungsi penelitian hukum. Kemudian pendekatan dalam penelitian hukum seperti asas-asas dan sejarah hukum, jenis penelitian hukum normatif dan empiris, teknik pengumpulan data, serta penelitian hukum berdasarkan filsafat hukum, penelitian hukum berdasarkan strata dan sistematika penulisannya, hingga penalaran hukum dan gaya penulisan dalam kutipan pada penelitian dijelaskan dalam buku ini.
Membaca buku ini, menambah pemahaman yang komprehensif mengenai penelitian hukum teraktual. Mulai dari pendapat-pendapat pakar yang kredibel baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Salah satunya buku ini memperkenalkan dua jenis penelitian hukum, yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris.
Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal adalah hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Sedangkan, penelitian empiris (sosiologis), hukum dikonsepkan sebagai pranata sosial yang secara riil dikaitkan dengan variabel-variabel sosial yang lain. Sehingga, apabila hukum sebagai gejala sosial yang empiris sifatnya, maka perlu dikaji sebagai variabel bebas/sebab (independent variabel) yang menimbulkan pengaruh dan akibat pada berbagai aspek kehidupan sosial, kajian itu merupakan kajian hukum yang sosiologis (Socio legal research). Mengenai karakteristik yang lebih dalam dari penelitian hukum normatif dan empiris telah dijelaskan dalam buku ini. (hlm. 40)
Juga yang sangat penting, dalam buku ini dipaparkan pendekatan penelitian hukum, jadi sebelum meneliti pembaca dikenalkan dengan pendekatan penelitian hukum dengan demikian kecil kemungkinan terjadi kebingungan dan stag saat penelitian dilakukan. Dimulai dengan memperkenalkan asas-asas hukum, penulis menyajikan pendapat ahli teoritisi hukum Paul Scholten, faktor-faktor yang memengaruhi adanya asas-asas hukum, adalah hati nurani manusia yang bersih.
Setiap orang cenderung mempunyai hati nurani yang melarang melakukan perbuatan tertentu, yang kemudian dipergunakan sebagai dasar penilaian bagi perilaku pihak-pihak lain. Kemudian perasaan hukum, yaitu kesadaran yang lahir dan serta-merta terhadap perilaku pihak-pihak lain. Asas-asas hukum penting untuk dipahami peneliti karena tidak ada hukum yang dapat dimengerti tanpa asas-asas hukum. Kemudian, sistematika hukum, menurut Peter Mahmud Marzuki, penelitian terhadap sistematika hukum dilakukan terhadap bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Kerangka acuan pada penelitian kepustakaan dapat dipergunakan sebagai kerangka konsepsional. Selanjutnya, dipaparkan pendekatan komparatif dengan membandingkan undang-undang suatu negara dengan negara lain, juga perbandingan hukum Barat dengan hukum Timur. Pendekatan ini bertujuan mengungkap fakta hukum masa silam dalam hubungannya dengan fakta hukum masa kini.
Kemudian penulis memaparkan perbedaan teknik pengumpulan data antara normatif dan empiris teknik pengumpulan data terbagi dua yaitu library research atau (studi kepustakaan) dan field research (studi lapangan). Dijelaskan juga metodologi dari filsafat hukum, diketahui bahwa hukum pada dasarnya ialah plural dan tidak bisa disamaratakan di tengah budaya dan hukum masyarakat yang berbeda-beda. Dan sebenarnya wajah hukum bukan hanya tampil sebagai rules dan logis melainkan juga behavior yang sarat dengan ide-ide, nilai-nilai, simbol-simbol, serta kearifan kearifan lokal. Dipaparkan juga tentang penalaran hukum dengan metode silogisme Aristoteles. Kemudian, dilanjutkan dengan pemaparan mengenai langkah-langkah dalam penelitian dan teknik sampling.
Dan tidak lupa juga penulis menambahkan glosarium atau defenisi untuk istilah-istilah tertentu, yang mana seorang penulis yang sudah ahli dalam penulisan terdapat dalam bukunya yang memakai kata-kata ilmiah yang tidak semua pembacanya mengetahui semua artinya.
Buku ini sangat bermanfaat bagi seorang calon peneliti yang hendak melakukan penelitian di bidang hukum. Oleh sebab itu, buku ini wajib dibaca dan dijadikan rujukan oleh para mahasiswa Fakultas Hukum di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia, para akademisi hukum, praktisi hukum, dan juga para pengambil kebijakan hukum dalam melakukan penelitian hukum.
Peresensi mengapresiasi yang setinggi-tingginya terhadap adanya eksistensi buku ‘Penelitian Hukum‘ yang menambah literatur bagi ilmu hukum khususnya mengenai metodologi penelitian hukum.
Selain itu, buku ini diterbitkan di tangan yang tepat, bahwa mulai dari degradasi warna yang menarik pada cover, jenis kertas yang digunakan, layout yang rapi dan desain lembar per lembar pada buku yang sangat profesional.













