Breaking

Dinyatakan TMS, 5.375 Pemilih belum berKTP-el dicoret dalam DPB September

PANGKEP, ANALISA INDONESIA – KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan kembali menggelar Rapat Pleno ulang Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan September 2021 di ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP), Kamis (7/10) setelah sebelumnya telah melaksanakan Pleno Penetapan DPB akhir bulan September yang lalu.

Baca juga : Susun DPB Bulan September, KPU gelar Rakor bersama Stakeholder

Menurut Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi Rohani Pelaksanaan Rapat Pleno Ulang Rekapitulasi DPB tersebut harus dilakukan setelah adanya penyampaian KPU Provinsi Sulsel melalui Surat Nomor 2460/P.L.01.2/73/2021 pertanggal 6 oktober 2021.

“Pagi ini kami menggelar rapat pleno ulang dengan adanya surat penyampaian kepada 18 KPU Kabupaten/Kota se-Sulsel termasuk KPU Kabupaten Pangkep yang belum mengeluarkan Pemilih Belum Rekam atau belum memiliki KTP-el agar dikeluarkan dalam DPB periode September ini,” ujarnya.

Adapun dasar hukum perintah mengeluarkan Pemilih Belum Rekam ini lanjut Rohani sebagaimana regulasi yang mengatur tentang Syarat Pemilih yang ditekankan oleh KPU Provinsi. Aturan tersebut di antaranya Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 17 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Nabire Tahun 2020 Nomor 84/PHBPUP-XIX/2021. Aturan tesebut menegaskan jika pemilih yang terdaftar dalam DPT adalah pemilih yang telah memiliki KTP-el atau telah melakukan perekaman KTP-el. Selain itu, penegasan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional Sosialisasi SIDALIH berkelanjutan beberapa waktu lalu dan terakhir hasil rapat Pleno KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada hari, Rabu 6 Oktober 2021.

“Di Kabupaten Pangkep sendiri ada 5.375 pemilih yang belum memiliki KTP-Elektronik yang tersebar di 13 Kecamatan yang harus dikeluarkan sebagai Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat dengan rincian laki-laki sebanyak 2.815 dan Perempuan sebanyak 2.560, Pemilih ini selanjutnya akan diserahkan by name by addressnya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk bisa ditindaklanjuti dengan melakukan perekaman KTP-Elektronik,“ ujarnya

“Jadi karena ini adalah Kegiatan Non Tahapan dan sifatnya berkelanjutan sebagai upaya memelihara data pemilih maka tentu ribuan pemilih yang dikeluarkan ini sangat memungkinkan dimasukkan kembali dengan ketentuan telah memiliki KTP-el pada bulan-bulan berikutnya. Di mana status perekaman warga ini telah berubah dari yang sebelumnya belum memiliki KTP-el dan ternyata bulan ini atau bulan-bulan berikutnya sudah merekam dan memiliki KTP-el. Jika sudah tentu akan kami masukkan kembali sebagai pemilih,“ jelas Rohani

Pasca dikeluarkannya pemilih belum berKTP-el ini sebagai Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat(TMS), maka jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode September yang ditetapkan kembali ini berjumlah 232.587 dengan rincian keseluruhan pemilih laki-laki 111.031 dan pemilih perempuan sebanyak 121.556 dengan tambahan Pemilih Baru di bulan September sebanyak 32 pemilih, pemilih TMS sebanyak 5.563. Selain karena tidak memiliki KTP-el juga karena faktor pemilih tersebut telah dinyatakan meninggal dan sebagian lainnya telah terdaftar sebagai anggota Polri sebagaimana laporan dan penyerahan data dari Polres Pangkep dalam rapat koordinasi yang telah digelar sebelumnya.

Leave a Comment