JAKARTA, ANALISA INDONESIA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1422 H yang ditujukan kepada seluruh pengurus NU di semua tingkatan, lembaga dan badan otonom, dan seluruh warga NU. Panduan tersebut terkait aktifitas ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah situasi pandemi Covid-19.
Dr. Mustadin Taggala, M.Si selaku Ketua LAKPESDAM NU Tangerang Selatan menyambut gembira seruan PBNU terkait aktivitas warga Nahdliyin di Bulan Ramadhan 1422 H.
Menurutnya, tantangan puasa kita tahun ini yaitu pandemi. Corona masih menjadi ancaman bagi aktivitas beragama dan aktivitas sosial di Ramadhan tahun ini, akan tetapi optimalisasi ibadah terutama memperbanyak ibadah sunnah harus tetap optimal.
“Semoga bulan Ramadhan ini menjadi jalan kebangkitan bangsa di berbagai sektor terutama dalam perang melawan Covid serta bangkit dari keterpurukan ekonomi,” ungkapnya kepada media.
Dalam suratnya mengenai Panduan Ramadhan dan Idul Fitri 1422 H, PBNU menginstrusikan warga NU untuk senantiasa meningkatkan amaliah keagamaan serta berupaya taqorrub kepada Allah SWT, memakmurkan masjid dan musholla dengan melaksanakan sholat fardlu berjama’ah, sholat tarawih berjama’ah, tadarrus Al-Qur’an, i’tikaf dan memperbanyak amalan sunnah lainnya dengan tetap mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kedua; PBNU menginstruksikan agar melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan dalam rangka melakukan pembinaan terhadap umat, untuk memperkuat kebersamaan dan menjalin silaturahim dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Ketiga; PBNU meminta agar meningkatkan kualitas pendidikan kepada umat melalui dakwah dan ceramah keagamaan yang mencerdaskan sekaligus mengedepankan esensi dan nilai-nilai ajaran Islam serta menghindari ceramah yang bersifat provokatif dan cenderung menyebarkan kebencian.
Keempat; Mensosialisasikan kewajiban zakat fitrah kepada umat dan menghimbau untuk menyalurkan zakat kepada yang berhak melalui NU-Care dan LAZISNU.
Kelima; Mematuhi dan mentaati keputusan, kebijakan dan imbauan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 untuk melaksanakan silaturahim di Hari Raya Idul Fitri 1442 H secara daring dengan tanpa mengurangi esensi dan nilai silaturahim.
Sementara itu, mengenai pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H di Masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Serta, mengajak kepada seluruh umat Islam untuk bermunajat kepada Allah SWT selama Bulan Ramadhan 1442 H, memohon agar bangsa Indonesia aman, maslahat, terhindar dari musibah, bencana, dan mampu mengatasi pandemi Covid-19.
Di akhir suratnya, PB NU menegaskan bahwa Berbagai kegiatan dengan ketentuan protokol kesehatan selama Bulan Ramadhan dan Idul Fltri 1442 H sebagaimana di atas dapat dilaksanakan di daerah-daerah dengan status pandemi hijau dan kuning.














