SURABAYA, ANALISA INDONESIA- Berakhirnya masa seleksi kompetensi dasar (SKD) pada rekruitmen CPNS 2018 di lingkungan Prov Jatim, jumlah peserta yang memenuhi syarat passing grade cukup minim, yakni hanya 6,61 persen. Dari 2.065 formasi yang disediakan pemprov, tercatat ada 386 formasi yang kosong.
Lalu apa solusi untuk mengisi kursi kosong yang tidak terpenuhi ini?
1. Dikarenakan Passing Grade Nilai SKD
Badan Kepegawaian daerah (BKD) Jatim seperti dilansir Jawapos, Rabu (21/11/2018) mencatat hasil dari tes SKD yang telah dilakukan. Total ada 302 formasi yang belum terisi dikarenakan oleh passing grade yang tidak terpenuhi.
Seperti diketahui passing grade dari setiap tes SKD yaitu, untuk TKP minimal 143, TIU minimal 80, dan TKW 75.
Rincian formasi yang kosong adalah : Umum (294 formasi), cumlaude (7 formasi), disabilitas (1 formasi). Mayoritas formasi yang lowong adalah tenaga kesehatan dan pendidikan.
Khusus untuk formasi tenaga dokter spesialis, terdapat sebanyak 84 formasi yang kosong yang disebabkan oleh tidak adanya yang mendaftar formasi tersebut sejak awal seleksi tahap awal dibuka.
2. Usulan Solusi Dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Untuk mengisi kekurangan peserta yang lolos SKD tersebut, panitia melakukan sistem pemeringkatan nilai SKD (diluar yang sudah lolos karena memenuhi passing grade). Tetapi panitia mengalami kendala dalam teknis penyusunan peringkat.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan skema pemeringkatan dengan menggunakan dasar akumulasi nilai dari tiga tes yang digelar dalam SKD.
- Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tetapi sejumlah Pemerintah Provinsi mengajukan usulan lain. Penyusunan ranking tidak hanya berdasar akumulasi nilai dari tiga tes itu, tetapi juga mempertimbangkan kelolosan peserta dari tiga tes tersebut. Sebab dari hasil pelaksanaan SKD cukup banyak peserta yang memenuhi passing grade pada dua tes, tetapi nilainya kalah dengan peserta yang hanya memenuhi passing grade di satu tes.
“Makanya, kami minta hal itu dipertimbangkan. Namun, prinsipnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada pusat,” ungkap Anom Surahno Kepala BKD Jatim.
Sedangkan untuk fomasi yang kosong disebabkan oleh tidak adanya yang mendaftar sejak awal, maka pemprov mengajukan adanya kebijakan khusus agar pormasi tersebut bias diisi dengan cara menurunkan syarat pendaftaran.
3. Pemerintah Terbitkan Permenpan Nomor 61 Tahun 2018
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018. Peraturan itu berisi tentang kesempatan bagi peserta yang tidak lolos SKD CPNS 2018 untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Dalam peraturan itu, pemerintah akhirnya menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.
Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking. Pemerintah menjanjikan sistem pemeringkatan akan transparan.
Misalnya, apabila sebuah lembaga membutuhkan 100 aparatur, maka di tes awal ini akan dilakukan pemeringkatan nilai tertinggi dari 1-300. Selanjutnya, 300 peserta itu akan mengikuti seleksi tahap berikutnya.














