Oleh : Septica Bedsaida Purba
Penulis adalah mahasiswa Bahasa dan Sastra Indonesia, Universitas Negeri Medan
***
Indonesia kaya dengan bahasa daerah dan sastra daerah. Kekayaan itu di satu sisi merupakan kebanggaan, di sisi lain menjadi tugas yang tidak ringan, terutama apabila memikirkan bagaimana cara melindungi, menggali manfaat, dan mempertahankan keberagamannya.
Dalam Ethnoloque (2012) disebutkan bahwa terdapat 726 bahasa di Indonesia. Sebagian masih akan berkembang, tetapi tidak dapat diingkari bahwa sebagian besar bahasa itu akan punah. Menurut UNESCO, seperti yang tertuang dalam Atlas of the World’s Language in Danger of Disappearing, di Indonesia terdapat lebih dari 640 bahasa daerah (2001:40) yang di dalamnya terdapat kurang lebih 154 bahasa yang harus diperhatikan, yaitu sekitar 139 bahasa terancam punah dan 15 bahasa yang benar-benar telah mati. Bahasa yang terancam punah terdapat di Kalimantan (1 bahasa), Maluku (22 bahasa), Papua Barat dan Kepulauan Halmahera (67 bahasa), Sulawesi (36 bahasa), Sumatra (2 bahasa), serta Timor-Flores dan Bima-Sumbawa (11 bahasa). Sementara itu, bahasa yang telah punah berada di Maluku (11 bahasa), Papua Barat dan Kepulauan Halmahera, Sulawesi, serta Sumatera (masing-masing 1 bahasa).
Dalam keadaan itu, dapat dipastikan bahwa bahasa Indonesia dapat hidup dan berkembang secara lebih baik. Tuntutan komunikasi di daerah urban serta komunikasi di bidang politik, sosial, ekonomi, dan iptek di Indonesia memberi peluang hidup yang lebih baik bagi bahasa Indonesia walaupun bahasa Indonesia ini sebagai bahasa nasional dan bahasa Negara hanya menempati peringkat kedua dilihat dari nilai ekonominya.
Dalam hal penggunaan, ditetapkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan; dokumen resmi negara; pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri; pengantar dalam pendidikan nasional; pelayanan administrasi publik; nota kesepahaman atau perjanjian; forum resmi yang bersifat nasional atau forum resmi yang bersifat internasional di Indonesia; komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta; laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan; penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia; nama geografi di Indonesia; nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, merek jasa, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia; informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia; rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum; dan informasi melalui media massa. Dalam kelima belas ranah penggunaan itu, bahasa daerah (dan/atau bahasa asing) dapat digunakan juga untuk mendukung fungsi bahasa Indonesia hingga batas tertentu.
Dalam hal layanan publik, misalnya, bahasa daerah dan bahasa asing dapat menyertai penggunaan bahasa Indonesia dengan tetap mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia. Pengutamaan itu dapat diwujudkan dalam bentuk pola urutan, ukuran tulisan, atau kemenonjolan tulisan itu.
Baca Juga : Inilah Istilah Bahasa Indonesia Yang Digunakan DKI Jakarta Untuk Mengganti Serapan Bahasa Asing
Berkaitan dengan upaya pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 memberikan kewenangan dan kewajiban penanganan bahasa dan sastra Indonesia kepada pemerintah pusat dan memberikan kewenangan dan kewajiban penangan bahasa dan sastra daerah kepada pemerintah daerah. Akan tetapi, dalam hal itu semua pemerintah pusat diberi juga kewenangan merumuskan kebijakan nasional kebahasaan yang di dalamnya juga memuat kebijakan tentang apa dan bagaimana pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa daerah itu harus dilakukan. Pemerintah daerah juga diberi kewajiban mendukung pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa Indonesia. Sebaliknya, pemerintah pusat juga harus memberikan dukungan, baik dukungan pendanaan maupun kepakaran, kepada pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa daerah.
Bahasa indonesia merupakan bahasa nasional dan bahasa resmi, bahasa Indonesia memiliki fungsi yang sangat banyak. Salah satu fungsinya adalah bahasa Indonesia digunakan dalam acara resmi dan ruang publik. Publik itu bermakna umum atau siapa saja. Ruang publik itu ruang umum atau ruang siapa saja dan untuk siapa saja. Ruang publik di Indonesia merupakan ruang umum atau ruang untuk siapa saja khususnya masyarakat Indonesia yang terdiri atas berbagai suku bangsa. Karena masyarakat Indonesia itu Bhineka Tunggal Ika, bahasa Indonesia harus mengisi ruang-ruang publik.
Di ruang publik juga tidak boleh digunakan bahasa asing, baik bahasa Inggris maupun bahasa asing lain. Hal itu juga berkenaan dengan pemahaman public, meskipun mungkin ada anggota masyarakat yang dapat memahaminya. Karena kebanyakan masyarakat kita tidak memahami bahasa asing dengan baik, tentu ruang publik berbahasa asing tidak dapat dipahami.
Pada saat memasuki suatu wilayah di Indonesia, kita sering menyaksikan tulisan sambutan di gapura atau gerbang jalan. Wilayah itu termasuk ruang publik. Karena itu, harus digunakan bahasa Indonesia. Tulisan yang seyogyanya tertera misalnya Selamat datang di Kota Semarang, bukan Sugeng rawuh atau Welcome to Semarang. Tulisan sugeng rawuh dan welcome to Semarang tidak dipahami oleh semua orang Indonesia. Kita harus mengutamakan bahasa Indonesia. Ungkapan bahasa Indonesia Selamat datang itu yang harus diutamakan. Lalu, ungkapan bahasa Jawanya sugeng rawuh boleh ditulis di bawahnya. Dengan begitu, anggota masyarakat Indonesia yang datang dari jauh seperti dari Ternate atau Ende mendapat sedikit pengetahuan tentang ungkapan selamat datang dalam bahasa Jawa, yaitu sugeng rawuh.
Pertanyaan lain adalah bagaimanakah kalau tempat itu sering dikunjungi oleh turis asing. Bolehkah nama tempat itu ditulis dalam bahasa asing seperti bahasa Inggris? Bolehkah Candi Borobudur kita ganti dengan Borobudur Temple? Jawabnya tidak boleh. Kita harus tetap mengutamakan bahasa Indonesia. Jadi, tulisan nama tempat itu tetap Candi Borobudur. Bolehkah ada tulisan bahasa Inggrisnya di bawahnya seperti sugeng rawuh di bawah selamat datang? Jawabnya boleh. Dalam papan nama tempat wisata itu ditulis Candi Borobudur dan di bawahnya ditulis Borobudur Temple. Dengan demikian, kita tetap mengutamakan bahasa Indonesia di ruang publik.














